13 Aset Kripto yang Bakal Delisting di Indodax per 13 Januari 2025
Source Pic: indodax.com
Dalam unggahan melalui situs resminya, Indodax menginformasikan bahwa akan ada 13 aset kripto yang akan delisting per tanggal 13 Januari 2025 (12/01/2025).
Indodax mengimplementasikan POJK no. 27/2024 yang meyatakan bahwa pedagang aset kriptoo di Indonesia tidak dapat melakukan perdagangan untuk aset yang tidak terdaftar menurut PERBA no. 1/2025.
Melalui situs resminya, Indodax menyatakan bahwa ada 13 aset kripto di Indodax yang akan delisting atau tidak dapat diperjualbelikan mulai 13 Januari 2025>.
“ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU tidak dapa diperjualbelikan mulai Senin, 13 Januari 2025, pukul 16.00 WIB”, tulis dalam situs resminya.
Indodax juga menyarankan para membernya yang memiliki aset kripto yang akan delisting untuk memindahkan aset sebelum tidak dapat diperjualbelikan.
“Kami menyarankan para Member Indodax untuk dapat memindahkan aset ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HJGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU yang dimiliki sebelum waktu penutupan aktivitas trading”, Lanjut melalui situs Indodax.
Indodax juga menjelaskan bahwa setelah 13 Januari 2025 member Indodax belum melakukan pemindahan aset, member Indodax tetap dapat melakukannya.
“Jangan khawatir, apabila member Indodax masih memiliki aset ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, HGG, DOGEGOV, ZRC, RETARDIO, SKBDI, APEPE, LUCE, FIN, MUMU setelah Senin, 13 Januari 2025, member Indodax tetap dapat melakukan withdeawal”, Tutup dalam himbauannya.
Get notifications from this blog